Cybernews88 - Cybernews88 - Cybernews88 - CYBERNEWS88 - Cybernews88 - Cybernews88 - Cybernews88 - CYBERNEWS88 - Cybernews88 - Cybernews88 - Cybernews88

Selasa, 23 Juni 2020

Opsi Konversi Kasda Jadi Modal Bank Banten Sukses Redam Wacana Interpelasi



Cybbernews88 - Surat Gubernur Banten perihal konversi dana kasda senilai Rp 1.9 triliun menjadi setoran modal untuk Bank Banten dinilai telah berhasil meredam wacana interpelasi yang akan diajukan oleh 15 Anggota DPRD Banten tentang pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB.

Padahal dari sisi hukum surat tersebut bukan termasuk peraturan kebijakan maupun perundang-undangan yang belum tentu bisa menyelesaikan kemelut Bank Banten.

Demikian terungkap dalam diskusi terbatas tentang “Nasib Interpelasi Pasca Divestasi Kasda” yang dilaksanakan Banten Lawyers Club (BLC) yang dipandu oleh host Afirman Oktavianus,SH (Gubernur Banten Lawyer Club) di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (22/6)

Hadir sebagai narsumber Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat, Ketua DPC Peradi Serang Mufti Rahman, dan Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang - undangan dan Pemerintahan FH Untirta Lia Riesta Dewi.

Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan FH Untirta Lia Riesta Dewi mengatakan, pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB telah menimbulkan kemelut yang luas biasa. Telah terjadi rush yang berdampak pada kondisi Bank Banten.

Kebijakan tersebut dinilainya telah melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah yang mana disebutkan bahwa RKUD disimpan di bank yang sehat.

Ia memaparkan, pada saat pemindahan RKUD Bank Banten sedang masuk dalam pengawasan intensif OJK yang waktunya sampai 15 Juni 2020. Bank Banten sebetulnya belum dinyatakan tidak sehat oleh OJK karena jangka waktu pengawasan intensif belum habis.

Selama pengawasan intensif ini OJK memberikan kesempatan kepada Bank Banten untuk memulihkan kondisi. Jika pada batas waktu belum juga terlihat pemulihan maka OJK baru akan mengeluarkan penilaian berikutnya salah satunya dinyatakan tidak sehat.

“Pada saat Gubernur Banten menarik (RKUD), kondisi Bank Banten belum ditetapkan OJK sebagai bank tidak sehat, ibaratnya ikan lagi butuh oksigen, oksigennya diambil oleh gubernur, itu problemnya. Seharusnya nanti kalau pun mau ditarik nunggu keputusan OJK karena yang berhak menentukan bank sehat dan tidak sehat itu OJK, dan OJK masih menunggu satu tahun sejak suratnya diberikan kepada Bank Banten yang menyatakan Bank Banten itu dalam pengawasan intensif,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut DPRD Banten kemudian berwacana ingin mengajukan hak interpelasi. “Mengapa berwacana karena faktanya sampai hari ini belum ada pengajuan pasti hak interpelasi. Jadi DPRD baru bisa berwacana, sama seperti Gubernurnya, satu badan itu yang harus diingat,” ujarnya.

Langkah sejumlah Anggota DPRD Banten tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat tak terkecuali kalangan akademisi. Di mana sebagiannya bukan merupakan akademisi hukum.

“Saya pikir kenapa kita harus takut dengan sesuatu hal yang itu ingin menegakan sebuah aturan, mengapa hak interpelasi harus ditakuti. Hak interpelasi itu adalah suatu hak yang meminta keterangan saja tentang kebijakan kepala daerah yang memberikan dampak meluas terhadap masyarakat,”

Dalam sejarah tercatat bahwa sejak 1950 sampai 2019 telah terjadi 44 kali interpelasi yang diajukan oleh DPR. Dampaknya terlihat tidak ada masalah yang timbul. “Apakah menjadi masalah, apakah menjadikan hubungan presiden DPR tidak baik, tidak. Kita tuh jangan menakuti sesuatu hal yang bukan harus kita takui, jadi jangan lebay,” ujarnya.

Pada saat DPRD sedang berwacana dan respon banyak pihak tentang Bank Banten bergeliat, Gubernur Banten kemudian mengeluarkan surat kepada DPRD Banten tentang konversi dana kasda senilai 1.9 triliun menjadi setoran modal untuk Bank Banten.

“Yang luar biasanya orang-orang banyak menyangka uang itu sudah diberikan gubernur, mau apalagi mengajukan interpelasi, seharusnya wacana dihentikan, inilah yang harus saya luruskan,” ujarnya.

Menurutnya anggapan tersebut tidak tepat, karena surat gubernur kepada DPRD belum tentu menyelesaikan kemelut Bank Banten. Surat itu bukan bagian peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan, artinya surat tidak memiliki daya ikat untuk dilaksanakan. Dia menduga surat itu hanya untuk meredam 15 Anggota DPRD Banten agar tidak melanjutkan interpelasi.

“Surat itu yang tidak memiliki daya ikat untuk dilaksanakan, jadi surat itu untuk meredam khwatir 15 orang ini terus melanjutkan untuk mengajukan interpelasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat dua peraturan yang dikenal di Indonesia yaitu peraturan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan. Praturan perundang-undang memiliki daya ikat contohnya SK guebrnur. Kemudian peraturan kebijakan tidak memiliki daya ikat untuk dilaksanakan contohnya surat edaran.

“Sedangkan surat yang dibuat gubernur itu surat edaran juga enggak, peraturan kebijakan kebijakan bukan, apalagi peraturan perundang-undangan. Akhirnya saya bisa menyimpulkan surat gubernur Banten tidak atau belum menyelesaikan kemelut Bank Banten. Karena hanya merupakan surat biasa yang tidak berakibat hukum, tapi akhirnya menjadi peredam wacana pengajuan hak interpelasi,” ujarnya.



Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD Banten tentang tata tertib DPRD Banten interpelasi bagi hak Anggota DPRD Banten untuk bertanya kepada Gubernur Banten tentang kebijakan yang berdampak luar biasa terhadap masyarakat dan kehidupan bernegara. “Karena itu ruang ini digunakan untuk mempertanyakan tentang pemindahan RKUD,” ujarnya.

Langkah interpelasi dianggap lebih baik dilakukan karena jawaban gubernur bisa menjadi acuan melaksanakan kebijakan berikutnya. “Kebetulan Bank Banten menjdi mitra komisi, dan saya salah satu pimpinan komisi, maka menjadi wajib untuk bisa menanyakan kepada gubernur. Berbeda dengan ruang lainnya seperti pansus atau rapat konsultasi, rapat konsultasi sebagai fasilitasi yang diberikan DPRD untuk mengosutasikan hal yang belum ketemu,” katanya.

Pada posisi saat ini pasca konversi dana kasda menjadi penyertaan modal, dia terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemprov untuk mengambil langkah kongkrit menyehatkan Bank Banten. Bagaimanapun interpelasi tujuan besar memperbaiki Bank Banten dan saat ini pemprov sudah mulai menunjukan langkahnya untuk menyehatkan Bank Banten.

“Dalam rapat saya sudah beberapa kali tanyakan keseriusan pemprov menyehatkan Bank Banten, Sekda Banten yang pada saat itu hadir menyatakan komitmen,” ujarnya.

Ketua DPC Peradi Serang Mufti Rahman mengatakan, Bank Banten menjadi aset dan kebanggaan Banten. Karena itu Bank Banten perlu diselamatkan. Adapun yang perlu menyelamatkannya adalah Pemprov Bank yang menanamkan sahamnya melalui BGD. “Ibarat sebagai keluarga, BGD anak dan Bank Banten cucu,” katanya. (Hafid/Rosul)

Senin, 15 Juni 2020

Sambut Hari Bhayangkara ke 74 Kapolda Banten Adakan Baksos Bagikan Sembako

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar

Cybbernews88 - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten menggelar Baksos bagikan paket sembako kepada masyarakat yang sangat membutuhkan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-74, di Mapolda Banten, Senin (15/06/2020) pukul 08.30 wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian polri membantu masyarakat terhadap kesulitan yang sedang dihadapi karena terdampak Covid-19

"Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat yang sangat membutuhkan, dari pandemi covid-19 ada masyarakat yang penghasilannya berkurang bahkan hilang maka kami mencoba meringankan beban mereka dalam bentuk baksos bagikan sembako untuk membantu kehidupan sehari-hari, "ujarnya.



Lebih lanjut Kapolda Banten menyampaikan Untuk Baksos dalam rangka hari bhayangkara ke-74 ini pembagiannya akan dilakukan secara bertahap hingga nanti acara puncaknya tanggal 26 Juni, untuk Polda Banten sendiri ada 350 bantuan yang akan dibagikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

"dalam rangka hari bhayangkara ke -74 yang bertemakan 'Harkamtibmas Mantap, Masyarakat Semakin Produktif', Polda Banten adakan rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang ke-74, dan dari Polda Banten akan terus membantu masyarakat hingga wabah covid-19 dapat selesai," ucap Fiandar.

Saat membagikan bantuan kepada masyarakat sekitar Polda Banten yang sangat membutuhkan kapolda banten berbincang hangat mengingatkan kepada masyarakat yang salah satunya adalah ojek pangkalan supaya saat bekerja harus selalu memperhatikan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, cuci tangan selalu, dan harus selalu hati-hati, serta harus mengingatkan penumpangnya juga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.


Ditemui di lokasi, mardani (38) tukang ojek pangkalan  yang mendapatkan bantuan dari Kapolda Banten mengucapkan rasa terimakasihnya.

"Terimakasih Pak Kapolda Banten
saya sudah memberikan bantuan  Ini bermanfaat sekali untuk saya dan keluarga saya. Selamat hari Bhayangkara ke-74, Semoga Polri makin Jaya dan Covid-19 cepat berakhir," katanya.

Sementara itu di lokasi berbeda, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74.

"Keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan memperingati Hari Bhayangkara ke-74, tepatnya pada 1 Juli 2020 nanti. Untuk menyemarakkan peringatan tersebut, kami dari Polda Banten melakukan kegiatan salah satunya adalah bakti sosial pembagian sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)

Minggu, 14 Juni 2020

WN 88 TERIMA ADUAN WARGA KOTA SERANG TENTANG PROGRAM PTSL DIDUGA ADA PUNGLI DAN WAJIB MEMBUAT AJB


Cybbernews88 - Sejumlah warga mendatangi Sekretariat WN 88 Humas Mabes Polri yang mengaku menjadi korban pungli pembuatan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Serang (Sabtu 13-06-2020). mereka mengadukan keluh kesahnya tentang kronologi pendaftaran sertifikat tanah di daerahnya masing-masing yang mewajibkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) untuk pendaftaran sertifikat tanah, serta merasa di Pungli dalam Program tersebut karena pendaftarannya lebih dari 150 ribu rupiah, mereka kebingungan hendak melaporkan kemana untuk mendapatkan informasi dan bantuan pendampingan karena sebelumnya mereka sudah pernah mendatangi lurah-lurahnya namun jawabannya tetap harus bikin AJB/Akta Hibah "Saya heran pak, informasi yang saya dapatkan pembuatan sertifikat tanah itu bisa langsung didaftarkan dengan memakai girik atau bukti keterangan kepemilikan lainnya tanpa harus membuat Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu, namun ditempat saya RT dan Pak Lurahnya tidak mau melayani pendaftaran Sertifikat kalau tidak bikin AJB dulu dengan banderol harga Rp. 1.300.000 Rupiah" Ujar Najmudin warga Kota Serang.

Hal senada diungkapkan oleh Amir Syafe'i dalam diskusi tersebut "betul pak, bahkan saya sampe ngutang ngutang buat bikin AJB sebesar Rp.1.600.000,- untuk membuat akta 1,3 jt sisanya 300 rb untuk pendaftaran sertifikatnya tapi sampe sekarang malah belum jadi-jadi berkasnya"

Aby Muhiby,S.HI.ME selaku Ketua WN 88 Humas Mabes Polri mengungkapkan bahwa sesuai dengan kebijakan  Pemerintah Program PTSL hanya membebankan pembayaran Rp.150.000,- untuk pengajuan pembuatan Sertifikat, apapun dalihnya pihak RT dan Lurah tidak boleh memungut lebih dari nominal yang sudah ditentukan, karena saya juga banyak menerima laporan dari masyarakat yang konon katanya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL dipungut Rp.300.000,- sampai Rp.500.000,- dengan berbagai macam alasan Rp.150.000,- (Pembayaran wajib) sisanya pembayaran sukarela untuk uang rokok, uang transport, upah ukur tanah dll. jelas ini adalah kategori Pungutan Liar atau Pungli walaupun dengan embel-embel bahasa sukarela dan laporan ini akan kita tindak lanjuti juga, dan saya harap Pemerintah Kota Serang pun harus turun tangan jangan sampai tidak tahu dengan persoalan masyarakatnya Terangnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 tahun 2008 dan Petunjuk Teknis (Teknis) PTSL selain dilengkapi syarat KTP dan KK juga dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan tanah lainnya seperti Letter C atau berita acara kesaksian artinya tidak harus membuat Akte Jual Beli terlebih dahulu yang dibanderol dengan angka jutaan rupiah oleh pihak Kelurahan, kan kasihan masyarakat jika dipaksakan harus bikin akte dulu Ucap Mohammad Hafid,SE (Bendahara WN 88)
(@-)

Sabtu, 13 Juni 2020

PULUHAN MAHASISWA KOTA SERANG LAKUKAN AKSI UNJUK RASA PERTANYAKAN PROGRAM JPS DINSOS

Aksi unjuk rasa mahasiswa Kota Serang yang tergabung dalam Pergerakan Terdepan Mahasiswa Peduli (Pandemi)


Cybbernews88 - Aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Sosial Kota Serang di gelar oleh sejumlah puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi di Kota Serang yang tergabung dalam Pergerakan Terdepan Mahasiswa Peduli (Pandemi) Jumat (12/6/2020). Aksi unjuk rasa ini adalah buntut dari kekecewaan para mahasiswa atas permohonan audiensi yang tak ditanggapi oleh Dinsos Kota Serang, para mahasiswa berharap bisa diketemukan oleh Kepala Dinsos namun pihak Dinsos malah mengutus orang tidak dikenal yang disinyalir adalah salah seorang perwakilan LSM yang memback up Dinsos Kota Serang untuk menemui mahasiswa saat mempertanyakan JPS di Kantor Dinsos Kota Serang, Kamis(11/6/2020), Kemarin.

Pantauan media di lokasi, mahasiswa dalam melakukan aksinya tiba pada pukul 14.30 WIB. Mereka berkumpul dan langsung membentangkan spanduk bertuliskan “usut tuntas polemik JPS Kota Serang”. Pada spanduk lain juga tertulis “Kami meminta kejujuran Dinsos bukan LSM”.

Salah satu mahasiswa yang berorasi saat itu terlihat membakar semangat mahasiswa dengan menyerukan yel-yel “Dinsos Pengecut” secara berulang-ulang kali. Mahasiswa tampak bergantian orasi dan melontarkan ejekan atas kekecewaan mereka.

Mahasiswa menyerukan tetap akan melakukan aksi unjuk rasa jika Kepala Dinsos Serang, Moch Poppy Nopriadi tidak menemui masa aksi.
“Kami tidak akan berhenti, akan terus bertahan disini. Targetanya adalah Kepala Dinsos,” katanya.

Sementara, saat Dinsos dikonfirmasi menyatakan Kepala Dinas Sosial Kota serang sedang tidak berada ditempat.

“Pak kadisnya lagi gak ada. Infonya lagi rapat di Islamic Center. Engga tau rapat apa,” pungkas seorang staff di bagian resepsionis yang enggan menyebutkan namanya. (M.Hafid)

Diduga Bunuh Diri Seorang Laki-Laki Tanpa Identitas Nekat Tempelkan Kepalanya Di Rel Kereta Api Kasemen

  Cybbernews88 - Seorang laki-laki tanpa identitas tewas terlindas kereta api diduga karena bunuh diri. Ia nekat menempelkan lehernya ke ban...