Cybernews88 - Cybernews88 - Cybernews88 - CYBERNEWS88 - Cybernews88 - Cybernews88 - Cybernews88 - CYBERNEWS88 - Cybernews88 - Cybernews88 - Cybernews88

Minggu, 14 Juni 2020

WN 88 TERIMA ADUAN WARGA KOTA SERANG TENTANG PROGRAM PTSL DIDUGA ADA PUNGLI DAN WAJIB MEMBUAT AJB


Cybbernews88 - Sejumlah warga mendatangi Sekretariat WN 88 Humas Mabes Polri yang mengaku menjadi korban pungli pembuatan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Serang (Sabtu 13-06-2020). mereka mengadukan keluh kesahnya tentang kronologi pendaftaran sertifikat tanah di daerahnya masing-masing yang mewajibkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) untuk pendaftaran sertifikat tanah, serta merasa di Pungli dalam Program tersebut karena pendaftarannya lebih dari 150 ribu rupiah, mereka kebingungan hendak melaporkan kemana untuk mendapatkan informasi dan bantuan pendampingan karena sebelumnya mereka sudah pernah mendatangi lurah-lurahnya namun jawabannya tetap harus bikin AJB/Akta Hibah "Saya heran pak, informasi yang saya dapatkan pembuatan sertifikat tanah itu bisa langsung didaftarkan dengan memakai girik atau bukti keterangan kepemilikan lainnya tanpa harus membuat Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu, namun ditempat saya RT dan Pak Lurahnya tidak mau melayani pendaftaran Sertifikat kalau tidak bikin AJB dulu dengan banderol harga Rp. 1.300.000 Rupiah" Ujar Najmudin warga Kota Serang.

Hal senada diungkapkan oleh Amir Syafe'i dalam diskusi tersebut "betul pak, bahkan saya sampe ngutang ngutang buat bikin AJB sebesar Rp.1.600.000,- untuk membuat akta 1,3 jt sisanya 300 rb untuk pendaftaran sertifikatnya tapi sampe sekarang malah belum jadi-jadi berkasnya"

Aby Muhiby,S.HI.ME selaku Ketua WN 88 Humas Mabes Polri mengungkapkan bahwa sesuai dengan kebijakan  Pemerintah Program PTSL hanya membebankan pembayaran Rp.150.000,- untuk pengajuan pembuatan Sertifikat, apapun dalihnya pihak RT dan Lurah tidak boleh memungut lebih dari nominal yang sudah ditentukan, karena saya juga banyak menerima laporan dari masyarakat yang konon katanya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL dipungut Rp.300.000,- sampai Rp.500.000,- dengan berbagai macam alasan Rp.150.000,- (Pembayaran wajib) sisanya pembayaran sukarela untuk uang rokok, uang transport, upah ukur tanah dll. jelas ini adalah kategori Pungutan Liar atau Pungli walaupun dengan embel-embel bahasa sukarela dan laporan ini akan kita tindak lanjuti juga, dan saya harap Pemerintah Kota Serang pun harus turun tangan jangan sampai tidak tahu dengan persoalan masyarakatnya Terangnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 tahun 2008 dan Petunjuk Teknis (Teknis) PTSL selain dilengkapi syarat KTP dan KK juga dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan tanah lainnya seperti Letter C atau berita acara kesaksian artinya tidak harus membuat Akte Jual Beli terlebih dahulu yang dibanderol dengan angka jutaan rupiah oleh pihak Kelurahan, kan kasihan masyarakat jika dipaksakan harus bikin akte dulu Ucap Mohammad Hafid,SE (Bendahara WN 88)
(@-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diduga Bunuh Diri Seorang Laki-Laki Tanpa Identitas Nekat Tempelkan Kepalanya Di Rel Kereta Api Kasemen

  Cybbernews88 - Seorang laki-laki tanpa identitas tewas terlindas kereta api diduga karena bunuh diri. Ia nekat menempelkan lehernya ke ban...