Cybernews88 - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang, belakangan ini menjadi polemik, dan mendapat penolakan dari mayoritas kelompok masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi, mengaku akan memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Serang.
Menurut Budi, adanya aktivitas hiburan malam di Kota Serang tidak bisa membuat kemajuan Kota Serang. Melainkan akan membawa kepada hal yang negatif seperti kemaksiatan.
"Saya tidak sepakat jika tempat hiburan malam itu didiamkan. Tanyakan kepada Kasat Pol PP, Kenapa penyegelan di tempat hiburan malam dibuka kembali. Kalau tidak ada ketegasan dari pihak Pol PP, saya akan panggil," ucap Budi kepada media saat di wawancara di Gedung DPRD Kota Serang, Jum'at (13/9/19).
Disinggung terkait adanya oknum yang bermain di balik hiburan malam yang ingin mencari keuntungan, kata Budi, tentunya hal tersebut tidak bisa di biarkan. Pada intinya, lanjut Dia, kemaksiatan di Kota Serang harus di berantas agar tidak menjadi penyakit masyarakat.
"Gak boleh seperti itu, nanti saya akan panggil Satpol PP. Kalau ada permainan. Saya akan laporkan," tegasnya.
Kemudian, tambah Budi, terkait hiburan malam juga ini sedang tahapan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten. Jika tahap evaluasi ini telah selesai, akan ada ketegasan dari Pemerintah.
"Kota Serang ini juga disebutnya Kota Madani, Kota Madani ini jika dimaknai artinya Kota Serang ini sedang proses penataan. Terkait hiburan malam, nanti kita akan tindak tegas," tandasnya. (@-)
Buka tutup buka tutup,,pemkot serang tidak tegas,action nya cuma di awal menjabat doang..paham kan
BalasHapusBuka lagi, tutup lagi, buka lagi, lagi dibuka
BalasHapusWkwkwkwkwwk
Kalau Pemerintahan Kota Serang Ga Tutup Tempat Hiburan Nanti Saya Akan Kerahkan Kader Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat.
BalasHapus