Cybernews88 - AF (28), warga Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, tidak bisa berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Cilegon datang menggelendangnya dengan barang bukti Narkoba seberat 0,31 Gram Jenis Sabu, (6/9/2019).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, dan laporan Polisi nomor LP/325/IX/Res 1.2.4/2019/Spk, Tanggal 07 September 2019 tim Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap tersangka AF.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso memaparkan terhadap media, minggu, (8/9/2019), membenarkan informasi tersebut bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap penyalahguna Narkoba jenis Sabu di wilayah Waringin Kurung.
Saat tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dengan menemukan barang bukti yang ada di dalamnya. Ditemukan pula bungkus bekas permen relaxa yang di dalamnya ada sebuah paket plastik bening berisi kristal yang di duga adalah Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 Gram. Serta, 1 buah HP Android.
“Atas tindakannya, tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I untuk diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. ”terang Rizki.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan meminta peran aktif masyarakat untuk dapat membantu Polisi dan melawan Narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, melindungi dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak serta orang orang terdekat kita (@-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar